ABS Saksikan Penyerahan 165 Unit BRT ke Perum Damri untuk Kota Bandung dan Sekitarnya
JAKARTA - Pada
hari Kamis, 21 Januari 2016, Bapak H. Agung Budi Santoso, SH, MM
(ABS) menyaksikan penyerahan 165 Bus Rapid
Transportation (BRT) oleh Sekretaris Jenderal Kementerian
Perhubungan RI, Ir. Sugihardjo, MSi. kepada Perum Damri untuk Kota Bandung dan
sekitarnya Provinsi Jawa Barat. Penyerahan BRT ini merupakan tindak lanjut
Kunjungan Kerja Walikota Bandung Bapak Ridwan Kamil didampingi Komisi C DPRD
Kota Bandung ke Komisi V DPR RI pada tanggal 3 Februari 2014 yang lalu.
Kemudian Bapak ABS (Komisi V DPR RI) memperjuangkan usulan Kota Bandung
tersebut kepada Pemerintah yang juga merupakan aspirasi Daerah Pemilihan
(Dapil) Jawa Barat 1 yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Usulan
BRT ini, bagi Bapak ABS dari Dapil Jabar 1, diharapkan dapat
meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat serta menjamin ketersediaan
angkutan umum massal di Kota Bandung dan sekitarnya.
Bersamaan
dengan penyerahaan BRT untuk Perum Damri pada Kamis (21/1/2016)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan 1.025 BRT operasional kepada 18
pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota dan Perum PPD sesuai dengan Keputusan
Kementerian Peruhubungan RI No: KP 692 Tahun 2015. Kebijakan
Kementerian Perhubungan RI, penyerahan BRT operasional ini sebagai wujud
dukungan pemerintah dalam menjamin ketersediaan angkutan umum massal
sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.22/2009. Selain itu,
penyerahan BRT ini diharapkan mampu membangun transportasi publik berbasis BRT
rapid transit (BRT) di setiap daerah.
Angkutan
Massal Berbasis Jalan adalah suatu sistem angkutan umum yang menggunakan mobil
BRT dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan
kapasitas angkut yang bersifat massal yang dioperasikan di Kawasan
Perkotaan/Kabupaten.
Kota
Bandung mulai dihadapkan pada situasi dimana kemacetan lalu lintas menjadi
masalah. Kondisi di lapangan memperlihatkan tingkat penggunaan kendaraan umum
rendah. Pengguna jalan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, ini di
karenakan kualitas pelayanan yang rendah. Para pengguna jasa angkutan umum
tidak dapat merasakan kenyamanan baik di dalam angkutan umum maupun prasarana
angkutan umum. Selain itu terdapat fakta dan permasalahan pelayanaan angkutan
umum di Kota Bandung. Pelayanan yang jauh dari harapan, misal tidak adanya
jadwal pelayanan. Pelanggaran operasional, misal kesemrawutan trayek.
Kebijakan
pemerintah dalam mengatasi permasalahan transportasi dengan penerapan Sistem
Angkutan Umum Massal (SAUM) di harapkan bisa mengatasi permasalah transportasi.
BRT merupakan program unggulan pemerintah sejalan dengan Undang-Undang No. 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Komentar