ABS : Legislator Dorong Petugas Pemilu Gabung Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kejadian pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak pada tahun 2019 lalu banyak memakan korban. Data Kementerian Kesehatan pada 15 Mei 2019, melalui Dinas Kesehatan setiap provinsi mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. Untuk itu, Anggota Komisi II DPR RI Agung Budi Santoso mendorong petugas Pilkada 2020 mendatang untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Menurut saya, para petugas yang meninggal sepertinya tidak mendapatkan santunan yang layak, padahal bisa jadi yang meninggal itu kepala keluarga yang otomatis juga menjadi tulang punggung keluarga, pencari nafkah utama. Jika para petugas Pemilu mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang santunannya menurut saya sangat baik, bisa digunakan memulai usaha (bagi keluarganya) untuk melanjutkan hidup,” jelas Agung saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Surabaya, Jatim, Rabu (18/12/2019).
Menurut politisi F-Demokrat ini, berdasarkan hasil diskusi dengan salah satu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS dimungkinkan jangka waktu hanya 1 bulan. Jadi kepesertaan selama mereka menjalankan tugas menjadi petugas Pemilu, walaupun setelah itu berhenti menjadi kepesertaan. “Karena kalau dia punya BPJS tapi dari perusahaan, begitu bertugas di TPS, terus ada kejadian, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa meng-cover karena bukan menjadi lingkup kerjanya. Celah itu saya kembangkan sendiri, kebetulan secara personal dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan, walaupun bukan mitra kerja,” jelas Agung.
Ia menambahkan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk manfaat Jaminan Kematian nilainya sangat ringan, hanya sekian persen dari gaji. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu, untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Barangkali ini harusnya menjadi perhatian pemda dan penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan hal tersebut. Karena menurut peribahasa, untung tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Ini tentunya ada kemalangan yang harus diterima,” jelasnya.
Itulah yang menjadi dasar legislator dapil Jawa Barat I itu begitu getol untuk meminta kepada para pemangku kebijakan terkait untuk memasukkan pekerjanya menjadi perserta BPJS Ketenagakerja. Walaupun, kata Agung, dikatakan KPU Provinsi Jatim aturannya belum ada. “Nanti akan kami akan pelajari, alangkah baiknya kalau ini dibuatkan aturannya. Nanti akan kami tanyakan pada KPU Pusat bagaimana aturannya, sehingga semua penyelenggara Pemilu mendapatkan jaminan, paling tidak dalam menjalankan tugasnya,” tukas Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini.
Sumber : Parlementaria DPR RI
Komentar