ABS : Tim Pelaksana Pilkada 2020 di Lapangan Harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi perhatian Komisi II DPR RI agar dapat berjalan dengan lancar. Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, KPU dan Bawaslu Jawa Timur guna mengetahui persiapan Pilkada Serentak tahun 2020 di Jawa Timur serta membahas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Timur, Rabu, 18 Desember 2019.
Dalam kesempat ini Pak Agung Budi Santoso memberikan masukan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini.
Transkrip Suara Pak Agung Budi Santoso pada Kunker Komisi II
di Surabaya tanggal 18 Desember 2019
Kejadian pada Pilpres dan Pileg Pemilu
2019 yang lalu yang tentunya membawa korban
dari catatan saya ada 500 lebih yang meninggal, dan yang sakit 11.239 orang, Hal
ini berkaitan dengan MOU yang sudah DPR lakukan (cat: 17 Desember 2019) dengan BPJS Tenaga
Kerja nanti bisa nyambung ini pak. Karena pegawai DPR yang seluruhnya yang PPNASN
yang biasanya disebut honorer atau K2 gitu ya sejumlah 5.600 sudah dicover oleh
BPJS Tenaga Kerja, dan ini sudah sesuai dengan UU Pak.
Nah ini kemudian saya kembangkan
pak, kemaren saya berdiskusikan dengan
salah satu kepala cabang (cat: Kacab BPJS TK) ini kalau saya kaitkan dengan
pilpres yang kemaren, kalau ada yang meninggal hanya dapat kerohiman saja, uang
duka dari yang simpati gitu ya atau dari pemerintah daerah. Nah tentunya penyelenggara
pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu harusnya berpikir untuk memberikan
perlindungan kepada petugas lapangan ya baik yang pihak bawaslunya yang
mengawasi peserta pemilu dan tentunya para petugas lapangan seperti KPPS, PPK
dan ain-lain yang tugasnya mungkin hanya bertugas sekitar 1 (satu) bulan
kerjanya untuk KPPS dan PPK itu.
Nah tentunya ini harus bisa diberikan proteksi, diberikan perlindungan
dalam waktu satu bulan dan ini bisa pak dilakukan oleh BPJS Tenaga Kerja dan
itu dengan iuran yang sangat-sangat murah. Saya cek kemaren, saya tanyakan hanya Rp 16.800 untuk satu bulan
nah tetapi nilai manfaat yang akan diterima nanti bila ada yang meninggal karena kecelakaan kerja itu
luar biasa (manfaatnya). Contohnya untuk manfaat JKK-Jaminan Kecelakaan Kerja, akan melakukan perawatan pengobatan sampai sembuh kalau dalam menjalankan
tugasnya sedang menjaga TPS-nya karena
kelelahan sampai meninggal, itu
kecelakaan kerja namanya mendapatkan
santunan kematian karena kecelakaan sebesar Rp 48 juta pak, juga kalau selama satu
bulan, kalau dalam satu bulan bukan karena kecelakaan kerja, dalam satu bulan
itu (ada yang meninggal) mendapatakan Rp 42 juta, ini sesuai dengan PP 82 Tahun 2019 artinya
nanti saya minta kepada Pimpinan untuk bisa mewajibkan KPU dan Bawaslu untuk
mengikut sertakan seluruh petugas lapangan paling tidak untuk menjadi peserta
BPJS Tenaga Kerja.
Nah, Kaitannya dengan K2 Pegawai
Honorer ya, ini mohon maaf ya pak, itu
pegawai-pegawai betul-betul mengabdi tapi gaji Rp 1 juta sekian saja tapi
dengan resiko yang sama dan tentunya ini juga pemerintah daerah juga harus ada
peduli dengan pegawai honorer ini, pegawai kalau tidak diangkat selamanya jadi
honor, masuknya honorer keluar pensiun karena sudah tua sudah gak bisa kerja lagi, tetap honor, pensiun gak dapat itu kira-kira, hal
ini juga harus ada kepedulian dari pemerintah daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten,
Kota untuk mengikut sertakan pegawai K2
yang honor2 tadi menjadi BPJS ketenaga kerjaaan.
Ini menjadi hal, harusnya
menjadi kewajiban Negara untuk menjadikan perlindungan sosial kepada para pegawai
k2 tadi , kalau pegawai negeri sudah aman pak, karena sdh ada taspen, yang lain (maksudnya
honorer/K2) pak ini harus diawasi betul
jangan sampai nanti pemerintah daerah itu juga abai terhadap jaminan atau hak
yang harus diterima oleh para pekerja yang sifatnya bukan pegawai negeri.
Ini
masukan dari kami agar menjadi perhatian kita bersama yang hadir pada rapat
pada hari ini untuk mau, mau gitu ya menularkan atau bahasa Surabanya getok tular kepada seluruh masyarakat
karena kemampuan BPJS naker ini sangat
terbatas untuk memberikan sosialisasi dan saya sudah menyatakan diri untuk
menjadi agen dari BPJS karena manfaatnya yang luar biasa, resiko yang ditanggung atau manfaat sangat baik ( ada proteksi) dan manfaat yang sangat baik dengan iuran yang
sangat ringan yang pasti terjangkaulah untuk
masyarakat ini harus bisa kita menyampaikan kepada masyarakat baik itu pekerja
formal maupun pekerja informal itu mungkin masukan dari kami Bapak terimakasih
assalamu’alaikum warahmatullahi (R.ABS931)
Komentar