Header Ads

ABS : Tim Pelaksana Pilkada 2020 di Lapangan Harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan




Persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi perhatian Komisi II DPR RI agar dapat berjalan dengan lancar. Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, KPU dan Bawaslu Jawa Timur guna mengetahui persiapan Pilkada Serentak tahun 2020 di Jawa Timur serta membahas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Timur, Rabu, 18 Desember 2019. 

Dalam kesempat ini Pak Agung Budi Santoso memberikan masukan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini.






Transkrip Suara Pak Agung Budi Santoso pada Kunker Komisi II
di Surabaya tanggal 18 Desember 2019

Kejadian pada Pilpres  dan Pileg Pemilu 2019 yang lalu  yang tentunya membawa korban dari catatan saya ada 500 lebih yang meninggal, dan yang sakit 11.239 orang, Hal ini berkaitan dengan MOU yang sudah DPR lakukan  (cat: 17 Desember 2019) dengan BPJS Tenaga Kerja nanti bisa nyambung ini pak. Karena pegawai DPR yang seluruhnya yang PPNASN yang biasanya disebut honorer atau K2 gitu ya sejumlah 5.600 sudah dicover oleh BPJS Tenaga Kerja, dan ini sudah sesuai dengan UU Pak.


Nah  ini kemudian saya kembangkan pak,  kemaren saya berdiskusikan dengan salah satu kepala cabang (cat: Kacab BPJS TK) ini kalau saya kaitkan dengan pilpres yang kemaren, kalau ada yang meninggal hanya dapat kerohiman saja, uang duka dari yang simpati gitu ya atau dari  pemerintah daerah. Nah tentunya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu harusnya berpikir untuk memberikan perlindungan kepada petugas lapangan ya baik yang pihak bawaslunya yang mengawasi peserta pemilu dan tentunya para petugas lapangan seperti KPPS, PPK dan ain-lain yang tugasnya mungkin hanya bertugas sekitar 1 (satu) bulan kerjanya untuk KPPS dan PPK itu.


Nah tentunya ini harus bisa diberikan proteksi, diberikan perlindungan dalam waktu satu bulan dan ini bisa pak dilakukan oleh BPJS Tenaga Kerja dan itu dengan iuran yang sangat-sangat murah. Saya cek kemaren,  saya tanyakan hanya Rp 16.800 untuk satu bulan nah tetapi nilai manfaat yang akan diterima nanti bila  ada yang meninggal karena kecelakaan kerja itu luar biasa (manfaatnya). Contohnya untuk manfaat JKK-Jaminan Kecelakaan Kerja,  akan melakukan  perawatan pengobatan  sampai sembuh kalau dalam menjalankan tugasnya sedang menjaga TPS-nya  karena kelelahan sampai meninggal,  itu kecelakaan kerja namanya  mendapatkan santunan kematian karena kecelakaan sebesar Rp 48 juta pak, juga kalau selama satu bulan, kalau dalam satu bulan bukan karena kecelakaan kerja, dalam satu bulan itu (ada yang meninggal) mendapatakan Rp 42 juta,  ini sesuai dengan PP 82 Tahun 2019 artinya nanti saya minta kepada Pimpinan untuk bisa mewajibkan KPU dan Bawaslu untuk mengikut sertakan seluruh petugas lapangan paling tidak untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja.


Nah, Kaitannya  dengan K2 Pegawai Honorer ya,  ini mohon maaf ya pak, itu pegawai-pegawai betul-betul mengabdi tapi gaji Rp 1 juta sekian saja tapi dengan resiko yang sama dan tentunya ini juga pemerintah daerah juga harus ada peduli dengan pegawai honorer ini, pegawai kalau tidak diangkat selamanya jadi honor,  masuknya  honorer keluar pensiun karena sudah tua  sudah gak bisa kerja lagi,  tetap honor, pensiun gak dapat itu kira-kira, hal ini juga harus ada kepedulian dari pemerintah daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten,  Kota untuk mengikut sertakan pegawai K2 yang honor2 tadi menjadi BPJS ketenaga kerjaaan.

Ini menjadi hal,  harusnya menjadi kewajiban Negara untuk menjadikan perlindungan sosial kepada para pegawai k2 tadi , kalau pegawai negeri sudah aman pak,  karena sdh ada taspen, yang lain (maksudnya honorer/K2) pak ini  harus diawasi betul jangan sampai nanti pemerintah daerah itu juga abai terhadap jaminan atau hak yang harus diterima oleh para pekerja yang sifatnya  bukan pegawai negeri.  

Ini masukan dari kami agar menjadi perhatian kita bersama yang hadir pada rapat pada hari ini untuk mau, mau gitu ya menularkan atau bahasa Surabanya getok tular kepada seluruh masyarakat karena kemampuan BPJS  naker ini sangat terbatas untuk memberikan sosialisasi dan saya sudah menyatakan diri untuk menjadi agen dari BPJS karena manfaatnya yang luar biasa,  resiko yang ditanggung atau manfaat  sangat baik ( ada proteksi)  dan manfaat yang sangat baik dengan iuran yang sangat ringan yang pasti terjangkaulah  untuk masyarakat ini harus bisa kita menyampaikan kepada masyarakat baik itu pekerja formal maupun pekerja informal itu mungkin masukan dari kami Bapak terimakasih assalamu’alaikum warahmatullahi (R.ABS931)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.