ABS : Kemandirian adalah Esensi Pembelajaran Jarak Jauh
Ketua
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso memaparkan, metode
pembelajaran dalam jaringan (daring) memiliki tantangan tersendiri, minimal ada
tiga faktor yang dapat menentukan efektifitas metode pembelajaran secara
daring. Pertama teknologi, kedua karakteristik pengajar, ketiga karakteristik
siswanya sendiri. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat webinar yang bertajuk
'Tantangan dan Kebijakan Dunia pendidikan di Era New Normal'.
Dia menjabarkan, pengajar memegang peranan sangat penting dalam
efektifitas pembelajaran secara daring, sementara siswa yang cerdas dan
memiliki disiplin dan kepercayaan diri yang tinggi akan mampu secara efektif
melakukan pembelajaran secara daring. Agung menegaskan esensi pembelajaran
jarak jauh adalah kemandirian siswa.
"Catatan penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama
adalah sebuah platfom pembelajaran secara daring. Idealnya tidak untuk
menggantikan peran masing-masing stakeholder dalam ekosistim sekolah, yaitu
guru, orang tua, dan sekolah itu sendiri," papar Agung dalam sambutannya
secara virtual Selasa (28/7/2020).
Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat ini, sejatinya
pendidikan lebih dari sekedar perpustakaan literasi. Pendidikan adalah
ekosistem yang tidak hanya akan membuat siswa pintar secara akademis tapi juga
berkarakter, dan lebih dari itu siswa butuh interaksi.
Agung pun mengungkapkan, setelah hampir empat bulan wabah
Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah terus berupaya mengambil kebijakan di
sektor pendidikan, agar proses pembelajaran dapat berjalan, dengan tetap
membatasi penyebaran virus Corona. "Masuknya Covid-19 berdampak pada
perubahan pola interkasi sosial masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan baru ini pada
akhirnya mendorong terbentuknya tatanan normal baru di Indonesia," ungkapnya.
Meskipun wabah melanda, pendidikan tetap menjadi prioritas yang
harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara.
Bahkan pengaturan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen
untuk menjadi mandatory spending dalam APBN. Oleh sebab
itu perlu dibangun sistem pendididkan yang kuat, sehingga tercapai tujuan
pendidikan nasional sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Agung pun mengingatkan bahwa, pendidikan merupakan amanat
konstitusi yang tertuang dalam undang-undang dasar negara republik indonesia
tahun 1945, yang secara tegas menyatakan tujuan nasional adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Maka setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,
setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemreintah wajib
membiayainya. (ABS-931)
Komentar