Header Ads

ABS : Kemandirian adalah Esensi Pembelajaran Jarak Jauh

 

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso memaparkan, metode pembelajaran dalam jaringan (daring) memiliki tantangan tersendiri, minimal ada tiga faktor yang dapat menentukan efektifitas metode pembelajaran secara daring. Pertama teknologi, kedua karakteristik pengajar, ketiga karakteristik siswanya sendiri. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat webinar yang bertajuk 'Tantangan dan Kebijakan Dunia pendidikan di Era New Normal'.

 

Dia menjabarkan, pengajar memegang peranan sangat penting dalam efektifitas pembelajaran secara daring, sementara siswa yang cerdas dan memiliki disiplin dan kepercayaan diri yang tinggi akan mampu secara efektif melakukan pembelajaran secara daring. Agung menegaskan esensi pembelajaran jarak jauh adalah kemandirian siswa.

 

"Catatan penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah sebuah platfom pembelajaran secara daring. Idealnya tidak untuk menggantikan peran masing-masing stakeholder dalam ekosistim sekolah, yaitu guru, orang tua, dan sekolah itu sendiri," papar Agung dalam sambutannya secara virtual Selasa (28/7/2020).

 

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat ini, sejatinya pendidikan lebih dari sekedar perpustakaan literasi. Pendidikan adalah ekosistem yang tidak hanya akan membuat siswa pintar secara akademis tapi juga berkarakter, dan lebih dari itu siswa butuh interaksi.

 

Agung pun mengungkapkan, setelah hampir empat bulan wabah Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah terus berupaya mengambil kebijakan di sektor pendidikan, agar proses pembelajaran dapat berjalan, dengan tetap membatasi penyebaran virus Corona. "Masuknya Covid-19 berdampak pada perubahan pola interkasi sosial masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan baru ini pada akhirnya mendorong terbentuknya tatanan normal baru di Indonesia," ungkapnya.

 

Meskipun wabah melanda, pendidikan tetap menjadi prioritas yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara. Bahkan pengaturan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen untuk menjadi mandatory spending dalam APBN. Oleh sebab itu perlu dibangun sistem pendididkan yang kuat, sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Agung pun mengingatkan bahwa, pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, yang secara tegas menyatakan tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemreintah wajib membiayainya. (ABS-931)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.