ABS : Untuk Kesejahteraan Pegawai di Lingkungan DPR Saya akan Perjuangkan
Alhamdulillah Senin 6 Juli 2020 sore, ba'da Ashar sekembali dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, ABS menerima Pengurus/ Perwakilan Lintas Fraksi Forum Staf Administrasi dan Tenaga Ahli (FORSATA) DPR RI di Ruang Pimpinan BURT DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut FORSATA menyampaikan:
- Laporan apa yang sudah dilakukan FORSATA terkait THR & Gaji ke-13.
- Tindaklanjut arahan Ketua BURT tentang payung organisasi PPNPN di lingkungan DPR RI.
- Menyampaikan Naskah Akademik (NA) Kenaikan Honorarium SA/TA dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur di dalam Peraturan DPR No. 1/2020 ttg Tata Tertib dan Peraturan DPR No. 1/2019 ttg Pengelolaan TA & SAA.
Pada pertemuan tersebut Kami mendukung upaya FORSATA terkait kesejahteraan teman-teman di SA/TA sebagaimana telah diatur dalam Peraturan DPR tersebut, selanjutnya kami akan menyampaikan kepada BURT dan pihak-pihak terkait. Karena menurut kami TA dan SAA adalah bagian dari sistem pendukung DPR dengan
keahlian tertentu yang direkrut secara khusus oleh Anggota, pimpinan Alat
Kelengkapan Dewan, atau pimpinan Fraksi untuk memberikan dukungan keahlian
atau substansi dan teknis administratif kepada Anggota, Alat Kelengkapan Dewan,
atau Fraksi di DPR yang secara administrasi ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris
Jenderal DPR RI.
Kami yang mendapatkan amanah menjadi Ketua BURT ini dimana Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI sebagai alat kelengkapan
dewan yang bersifat tetap yang bertugas menetapkan kebijakan kerumahtanggaan
DPR, memiliki kewenangan khusus untuk membuat kebijakan terkait pelaksanaan
Peraturan DPR RI dalam hal peningkatan kesejahteraan TA dan SAA melalui
keputusan dan ketetapan BURT
Kami memberikan gambaran bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya TA dan SAA tidak
hanya terkait substansi dan teknis administrasi Anggota DPR RI seperti analisis data
untuk keperluan rapat-rapat terkait fungsi kedewanan di bidang legislasi,
pengawasan, dan anggaran. Tetapi juga ada tugas-tugas lain seperti mengelola dapil,
merawat konstituen, serap aspirasi, menjadi tim pemenangan dan tim kampanye,
mengikuti kunker alat kelengkapan dewan, dan urusan-urusan lainnya yang terkadang
diluar ketentuan yang diatur di dalam Peraturan DPR RI tersebut, dengan resiko dan
tanggungjawab terhadap masa depan bangsa dan negara. Di akhir pembicaraan ABS mengatakan Untuk Kesejahteraan Pegawai apakah PNS, PPNPN, OB, Pamdal, Outsourching di Lingkungan DPR Saya akan Perjuangkan. (Tim ABS 931)
Komentar