ABS : HUT 19 PD, Penyerahan Faktur Kendaraan 5 Bus Sekolah Di Daerah Pemilihan
Dalam
rangka HUT Partai Demokrat ke 19 th, yang jatuh hari ini, 9 September 2020, H.
Agung Budi Santoso, SH, MM (ABS) melaksanakan kegiatan peduli Daerah Pemilihan, salah satunya Penyerahan faktur kendaraan kepada Sekolah dan Kampus yang mendapat bantuan dari Kementerian
Perhubungan RI.
Bantuan
bus itu sebetulnya dari Kementerian Perhubungan yang diperjuangkan ABS pada
periode lalu 2014-2019, ketika masih duduk di Komisi V DPR RI. Kini, ia duduk sebagai
Anggota Komisi II DPR RI. “Saya menyalurkan kepada sekolah-sekolah dan kampus-kampus yang
menerima bantuan melalui saya, yaitu program Pemerintah Pusat, Kementerian
Pehubungan c.q. Perhubungan Darat yang memberi bantuan bus sekolah," Jelas ABS yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI.
Dalam kesempatan ini Pak ABS menyerahkan faktur kendaraan kepada penerima bantuan, karena layaknya manusia, kendaraan juga punya 'akta kelahiran' yang menunjukkan identitas awal. Akta kelahiran itu disebut faktur, secarik dokumen yang diserahkan kepada pemilik kendaraan baru saat unit sepeda motor atau mobil diantar.
Hal itu sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor baru dibutuhkan “bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah”.
Data dari faktur, termasuk identitas dan domisili pemilik kendaraan akan dimuat dalam STNK dan BPKB. Singkatnya, faktur adalah surat yang sangat sahih sebelum dokumen kepemilikan terbit. Namun, faktur tetap tidak bisa menjadi legitimasi untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Faktur hanya berguna untuk sementara waktu, sebelum STNK dan BPKB terbit. Setelah dokumen kepemilikan lengkap, keberadaan faktur tidak begitu bernilai krusial. Namun, untuk urusan terkait syarat pembiayaan atau leasing kendaraan, faktur tetap dibutuhkan.
Komentar