ABS: “Pengendalian Intern untuk Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Anggaran di Sekretariat Jenderal DPR RI”
Dalam HUT ke-6 Inspektorat Utama DPR RI marilah kita panjatkan Puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas segala berkah yang telah diberikan, sholawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhamad SAW, Allah telah memberikan kita semua terutama karunia kesehatan dan waktu sehingga kita masih dapat bertemu, baik secara luring (di luar daring-fisik), maupun secara virtual (daring) dalam acara Rakorwas Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI. Semoga seluruh rangkaian kegiatan acara ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat serta nilai tambah bagi kita semua dan kemajuan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ini sudah kesekian kalinya saya hadir memenuhi undangan Inspektorat Utama Setjen DPR, hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan saya kepada ITTAMA selaku Pengawas Internal di Setjen DPR. Kalau kita flash back ke sejarah dibentuknya ITTAMA SETJEN DPR 6 (Enam) tahun yang lalu, dimana sebelumnya fungsi pengawasan internal berada di bawah Biro Perencanaan dan Pengawasan, setingkat Eselon III, dan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian; dengan kondisi saat ini yaitu ITTAMA SETJEN DPR sudah dalam Posisi Tingkat Eselon I, maka terdapat penguatan fungsi pengawasan internal. Tentunya hal ini diharapkan dapat membantu BURT dalam melaksanakan salah satu tugasnya yaitu melakukan pengawasan terhadap Setjen DPR dalam pelaksanaan kebijakan rumah tangga DPR, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR.
Seiring dengan sederet prestasi yang diperoleh Setjen DPR tentunya hal ini juga merupakan pencapaian ITTAMA dalam mengawal pelaksanaan dan pengelolaan anggaran di Setjen DPR. Keberhasilan atas tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah tidak lepas dari peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menjadi unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, peran fungsional APIP pun diperluas dengan diterbitkannya Peraturan MENPAN No.5 Tahun 2008, Peraturan MENPAN-RB No.19 Tahun 2009, dan Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia. Perluasan tugas dan wewenang dari APIP yang semula sebagai auditor internal pemerintah diperluas menjadi konsultan manajemen untuk mengefisienkan penyelenggaraan pemerintah dan aparat pencegah serta pemberantasan korupsi di internal pemerintah (Novriansa dan Riyanto, 2016).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, definisi pengawasan intern adalah: “seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik”. Sementara definisi Sistem Pengendalian Internal (SPI) adalah: “proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”.
Dari kedua definisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa SPI diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah dan Pengawasan Intern dilaksanakan untuk mewujudkan tercapainya SPI. Dengan demikian Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Ittama, harus membantu Setjen DPR dalam memelihara pengendalian intern yang efektif dengan cara mengevaluasi efektivitas dan efisiensinya serta mendorong perbaikan berkelanjutan.
Tantangan, Penguatan Kolaborasi dan Sinergi APIP memiliki peran strategis dalam menunjang dan memperkuat efektivitas sistem pengendalian intern guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Namun, sayangnya selama ini masih terdapat cara pandang lama di mana APIP hanya bertindak sebagai watchdog yang identik dengan pencari kesalahan. Oleh karena itu, perlu ada pergeseran paradigma pengawasan dimana APIP dituntut untuk mampu melakukan penjaminan kualitas (quality assurance), dimana ia turut berperan secara aktif dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah. Di samping menjalankan fungsi assurance dan consulting, APIP diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis (strategic partner) yang membantu pimpinan dan jajaran manajemen dalam menyelesaikan berbagai masalah penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan best practice audit internal terkini, mendorong unit audit intern untuk menjadi trusted advisor bagi organisasi dalam menghadapi beragam permasalahan serta mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi. Persis seperti cara kerja sistem imunitas yang mencegah tubuh mengalami sakit dan kalaupun tubuh harus mengalami sakit, ia turut berperan secara langsung dan aktif menyembuhkan guna mengembalikan tubuh pada kondisi terbaiknya. Kendala-kendala dalam penerapan SPIP yaitu kompetensi SDM belum memadai, kuantitas SDM belum sesuai dengan kebutuhan organisasi, terbatasnya anggaran, kurangnya kepatuhan, belum maksimalnya kegiatan evaluasi dan dokumentasi, dan terdapat kegiatan yang belum didukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam penerapan SPIP yaitu:
1) program pengembangan SDM melalui diklat substantif dan pelatihan kantor sendiri,;
2) memaksimalkan anggaran;
3) membangun komunikasi yang efektif;
4) menambah jumlah auditor; dan
5) membangun komitmen organisasi.
DPR RI menuju Parlemen Modern Mendukung hal tersebut, apa yang harus dilakukan Setjen DPR RI dalam mendukung DPR RI menuju Parlemen Modern? Bagaimana semua upaya tesebut dapat berjalan dengan tetap memperjuangkan “Mandiri Perencanaan, Mandiri Anggaran dan Mandiri Kepegawaian”. Hal-hal itu tentunya kita harus pikirkan bersama. Mungkin ini bukan langkah yang mudah, tapi kita harus berproses menuju kesana. Selalu “One Steap Ahead” setiap waktunya. Mungkin tidak selesai di periode ini, tapi saya yakin langkah kecil apapun yang kita lakukan sekarang akan berpengaruh untuk masa depan DPR RI. Sebagai salah satu langkah kongkrit yang telah dilakukan oleh kita menuju Parlemen Modern ini adalah DPR RI mendukung percepatan untuk dapat Mandiri Anggaran dan Mandiri Kepegawaian, karena kewenangan itu menjadikan lembaga DPR RI menjadi lebih INDEPENDENT!!.
DPR RI dan Pemerintah adalah mitra kerja yang setara. Dalam konteks seperti ini, DPR harus menjadi mitra yang kritis terhadap pemerintah. Oleh karena itu, bukan hanya mandiri dalam perencanaan tetapi DPR harus mandiri secara keuangan dan mandiri kepegawaian. Dengan kewenangan mengelola keuangan dan SDM secara mandiri, DPR bisa terhindar dari potensi konflik kepentingan dengan pemerintah. Kemandirian Kepegawaian merupakan suatu keharusan yang mutlak dilakukan mulai dari rekrutmen SDM yang qualified, pejabat-pejabatnya yang memiliki kompetensi yang memiliki hak dan kewajiban yang seimbang sehingga dapat menjadi supporting system Anggota DPR RI dalam pelaksanaan tugasnya.
Setjen DPR RI harus mampu mandiri dalam memberikan reward dan mampu mendisiplinkan SDM_nya yang melanggar ketentuan dan peraturan yang ada di lingkungan DPR RI. Oleh karena itu, peran ITTAMA menjadi sangat penting dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan tersebut demi tercapainya Kemandirian Perencanaan, Kemandirian Anggaran, serta Kemandirian Kepegawaian. Berbagai upaya yang dilakukan agar DPR dapat menjadi sebuah Parlemen Modern memerlukan dukungan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang mumpuni. Kehandalan tersebut bisa melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang, baik yang bersifat aspek desain pengendalian intern maupun implementasinya sehingga DPR RI dapat menjadi “Lembaga Perwakilan Yang Modern, Terbuka, Aspiratif, Dan Berintegritas Sebagai Pilar Demokrasi Untuk Mewujudkan Tujuan Bernegara”
Kredibilitas dan nilai pengawasan intern meningkat apabila Inspektorat bersikap proaktif dan hasil pengawasannya memberikan wawasan baru juga berisi pertimbangan dampaknya di masa depan. Merujuk ke Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, bahwa Pengawasan Intern memberikan nilai tambah bagi organisasi dan seluruh stakeholdernya dengan mempertimbangkan strategi, tujuan dan risiko; memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern serta secara objektif memberikan assurance.
Tak terasa sudah sampai di penghujung materi… Dengan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) APIP Inspektur Utama, Sekretariat Jenderal DPR RI, Saya sebagai Ketua BURT mengucapkan Selamat bekerja, terus tingkatkan Performance Pengendalian Intern untuk Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Anggaran di Sekretariat Jenderal DPR RI. Sebelum saya akhiri, saya ingin mengutip Ayat Qs. Ar-Ra’du ayat 11, yang kandungannya berbunyi: “Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
Salah satu makna tafsirannya adalah kebanyakan orang berpendapat bahwa “mengubah keadaan” kerap dimaknai berubahnya nasib buruk menjadi baik, padahal perubahan menuju kepada perbaikan yang dilakukan secara terusmenerus dan terarah; dengan peningkatan kualitas dan manajemen mutu sangat dituntut untuk melakukan suatu pekerjaan secara optimal dan dapat dipastikan dengan dukungan manajemen yang baik lebih pula, sehingga tercapai tahapan pada titik kesesuaian perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Demikian materi yang saya sampaikan, saya mohon maaf jika di dalam penyampaian materi ini ada salah kata.
Besar harapan saya semoga materi yang saya sampaikan ini tidak membosankan dan tentunya dapat menghasilkan gagasan-gagasan baru untuk bertumbuh dan dapat dielaborasi ke dalam Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kesetjenan DPR RI. Teriring do’a semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kemudahan sehingga kita dapat segera keluar dari masa pandemi ini dan selalu diberikan kesehatan dalam melalui masa pandemi ini. Aamiin ya robbal’alaamiin. Demikian sambutan saya, sekaligus saya secara resmi :
DENGAN MENGUCAPKAN BISSMILLAHIROHMANNIRROHIIM, Saya : KETUA BURT DPR RI ,MEMBUKA ACARA RAKORWAS DENGAN TEMA PENGENDALIAN INTERN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN ANGGARAN DI SETJEN DPR RI . TOK TOK TOK (KETUK PALU 3X)
Demikian yang saya sampaikan. Mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan. Namun sebelum saya tutup, ijinkan saya menyampaikan pantun : Bicara tentang Pengawasan Intern Ada Assurance dan Konsultansi Semoga Ittama Semakin Keren Bertambah Umur Semakin Beraksi Gadis Ayu Pujaan Saya Dirgahayu Ittama Jaya Semangat Pagi!
Komentar