Header Ads

ABS: Sanglah Denpasar Tak Perlu Diragukan

 


Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso menilai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar memiliki fasilitas cukup lengkap, termasuk pelayanan VVIP. Menurutnya, untuk menghadapi sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 pada 20-24 Maret mendatang di Nusa Dua, RSUP Sanglah Denpasar tidak perlu diragukan dalam pelaksanaan program Jamkestama untuk Anggota DPR.

"Mendekati perhelatan IPU kita harus bersiap. Kita tidak mendoakan (Anggota) sakit, tetapi begitu ada yang sakit, rumah sakit juga harus bersiap karena selain Anggota DPR RI juga ada juga tamu dari beberapa negara,” jelas Agung usai memimpin kunjungan kerja BURT ke Denpasar, Bali, Jumat (11/3/2022). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka peninjauan pelaksanaan program Jamkestama bagi Anggota DPR RI beserta keluarganya.

Politisi Partai Demokrat itu menerangkan, Jamkestama adalah program jaminan kesehatan bagi Anggota DPR RI beserta keluarganya yang sudah berjalan sejak tahun 2014. Pihak Jasindo selaku operator Jamkestama, juga harus lebih sering  memberikan pemahaman dan sosialisasi program Jamkestama kepada Anggota DPR RI Pengganti Antar-Waktu (PAW). Termasuk menjalin komunikasi dengan para rumah sakit provider-nya.

"Secara administrasi, RSUP Sanglah Denpasar sudah memenuhi standar. Akan tetapi pihak Jasindo harus lebih sering memberikan sosialisasi terhadap program-program, termasuk kepada Anggota Pengganti Antar-Waktu, sehingga dalam hal ini tidak ada yang dirugikan. Karena kalau sudah keluar atau tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPR RI, otomatis tidak bisa dilayani menggunakan Jamkestama VVIP,” terang Agung.

Pemerintah telah menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pihak pelaksana program jaminan pemeliharaan kesehatan untuk Anggota DPR beserta keluarga. Oleh karena itu pelayanannya harus dikelola secara professional, terlebih Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali berjumlah 9 orang ditambah dengan keluarganya, maka jumlah keseluruhannya menjadi 45 orang (R.ABS 931)

Sumber : Parlementaria


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.