ABS Buka Agenda Parlemen Kampus Bertema UU ITE di Unsoed Purwokerto
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI H. Agung Budi Santoso, SH, MM (ABS) membuka agenda Parlemen Kampus bertema Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Agenda tersebut diselenggarakan atas kerja sama Biro Protokol dan Kehumasan Setjen DPR RI dengan sivitas akademika Unsoed serta beberapa pihak terkait.
“Semoga melalui kegiatan parlemen
kampus ini, kita semakin dapat memahami dan mendalami tugas dan fungsi DPR RI,
serta semakin banyak calon pemimpin bangsa yang lahir dari kampus Universitas
Jenderal Soedirman,” ujar ABS yang juga Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) saat memberikan sambutan pembukaan acara
Parlemen Kampus DPR RI, di Kampus Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa
(2/6/2022).
Secara umum, ABS menjelaskan kegiatan Parlemen Kampus merupakan salah
satu kegiatan DPR RI yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa
mengenai dinamika dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam
sidang-sidang DPR RI.
Ia pun berharap melalui kegiatan
parlemen kampus ini, masyarakat kampus lebih dapat memahami mekanisme
pembentukan sebuah UU melalui tugas-tugas yang dilaksanakan Anggota DPR RI
ketika menyusun, mengkaji, membahas, dan mendalami sebuah rancangan
undang-undang. “Selain itu, melalui kegiatan parlemen kampus ini juga
diharapkan terbangun citra positif kelembagaan DPR RI yang sampai saat ini
lembaga DPR RI masih di-stigmakan buruk oleh pemberitaan media,” ujar ABS.
Diketahui, Parlemen Kampus Tahun
2022 di Universitas Soedirman kali ini, mengangkat RUU Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagai materi pembahasan untuk Simulasi Rapat Kerja dan Rapat Paripurna.
Terdapat dua isu yang akan disimulasikan
Yaitu, pertama defamasi yakni
perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan
atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dan kedua ujaran
kebencian, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras,
dan Antar golongan (SARA).
Hadir pula dalam agenda ini Wakil
Ketua Komisi I DPR RI/Mantan Ketua Panja UU ITE Abdul Kharis Almasyhari; Plt.
Kepala Pusat Penelitian Setjen DPR RI Achmad Sani Alhusain; Plt. Deputi Bidang
Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini; Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen
DPR RI Suratna; sivitas akademika Fakultas Isipol Unsoed, dan Forkopimda
Purwokerto. (rdn/sf) (R,ABS 931).
Sumber: Parlementaria DPR RI
Komentar